Makin Meresahkan! Berikut Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Aksi penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal makin meresahkan. Tidak sedikit yang terjebak dan menjadi korban perlakuan tidak menyenangkan, seperti diancam, diteror, diintimidasi, ataupun dilecehkan. Merespons ini, kepolisian bertindak cepat. Selama Oktober 2021 saja, Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil membekuk setidaknya 23 aplikasi pinjol ilegal yang dioperasikan oleh 89 orang.

Sumber ilustrasi: Freepik.com

Meskipun suku bunga dan denda pinjol ilegal mencekik, ada saja masyarakat yang tergiur karena diiming-imingi proses pencairan dana yang cepat. Selain itu, minimnya pengetahuan masyarakat akan perusahaan pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjadi salah satu penyebabnya.

[Baca Juga “Supaya Tidak Terjebak Pinjol Ilegal, Apa Saja yang Harus Dilakukan?”]

Dilansir dari situs web OJK, berikut adalah beberapa ciri pinjol ilegal yang patut #SahabatPrimacom waspadai.

 
1. Penawaran via SMS

Pinjol ilegal kerap menawarkan pinjaman melalui SMS. Padahal seharusnya, pinjol legal yang terdaftar di OJK dilarang melakukan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi.

 
2. Tidak jelas

Selain tidak terdaftar di situs web OJK, pinjol ilegal juga tidak memiliki alamat kantor dan layanan pengaduan yang jelas. Hal ini bertujuan untuk menghindari pengawasan dari otoritas yang berwenang.

 
3. Mudah memberi pinjaman

Pinjol ilegal biasanya lebih mudah memberikan pinjaman karena tidak memiliki standar yang ketat. Ini bertujuan untuk mengelabui calon pengguna agar terjebak dalam jeratan mereka. Selain itu, bunga pinjaman dan denda yang akan ditagih juga tidak diinformasikan dengan detail di awal.

 
4. Akses ke seluruh data

OJK hanya memperoleh aplikasi pinjol untuk mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi ponsel pengguna. Sementara itu, aplikasi pinjol ilegal meminta akses ke seluruh data pribadi yang ada di ponsel pengguna.

 
5. Tak beretika

Penagih pinjol ilegal tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dirilis Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Mereka tidak bekerja sesuai kode etik dan standar yang jelas. Oleh karena itu, mereka tidak segan-segan melakukan teror, intimidasi, hingga pelecehan.

#SahabatPrimacom, itu dia beberapa ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai. Apabila menemukan pinjol dengan ciri-ciri di atas, jangan teruskan proses pinjaman dan segera laporkan ke kepolisian dan Satgas Waspada Investasi.

Pastikan #SahabatPrimacom hanya mengunduh dan menggunakan layanan aplikasi pinjol yang legal. Untuk memperlancar pengalaman menggunakan layanan pinjol, gunakanlah koneksi internet yang prima.

Similar Posts