Apa itu Investasi Equity Crowdfunding?
Jika pada artikel #FinTips sebelumnya kita sudah mengenal tentang P2P Lending, ada satu bentuk investasi yang saat ini juga sedang marak digandrungi banyak orang, yaitu Equity Crowdfunding (ECF). Persamaan investasi pada ECF dan P2P Lending adalah keduanya menggunakan platform online, tetapi apa itu dan bagaimana proses kerja ECF?
Equity Crowdfunding (ECF) adalah proses penggalangan dana secara online dari beberapa orang dengan investor yang menyumbangkan dananya akan mendapatkan saham dari perusahaan atau proyek yang dijalankan menggunakan dana terkait.
Untuk meminimalisir kecurangan atau kerugian dalam pelaksanaan ECF, pada bulan Desember 2019 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan sebagai landasan semua pihak yang terlibat tertuang dalam POJK no. 37/POJK 0.4/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi.
ECF termasuk dalam investasi jangka panjang, yang tentunya terdapat risiko dan keuntungan sebagai berikut:
Risiko ECF
1. Risiko usaha
Dalam melakukan usaha pasti ada Risiko seperti turunnya permintaan pasar atau proyeksi laporan keuangan yang tidak sesuai target atau proposal.
2. Risiko likuiditas
Saham yang sudah dibeli di ECF dapat dijual kembali ke pasar sekunder, namun tidak seperti di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dapat langsung dijual dalam waktu dekat, di sini saham baru bisa dijual setelah saham dimiliki selama satu tahun.
3. Risiko tidak mendapatkan dividen
Dividen merupakan laba atau hasil keuntungan yang menjadi hak investor, tapi penerbit saham bisa saja tidak membagikan dividen kepada investor dengan alasan menjaga keuangan perusahaan.
Keuntungan ECF
1. Bisa berinvestasi di UKM yang cocok
Berinvestasi di ECF bisa melakukan penawaran seperti di bursa efek namun lebih mudah dibandingkan di bursa efek.
2. Imbal hasil yang beragam
Potensi keuntungan yang didapat di ECF diperhitungkan lebih tinggi dibandingkan deposito dengan estimasi sebesar 13-14% per tahun.
3. Dana investor bisa dikembalikan
Investor yang terlanjur menanamkan dana namun ternyata perusahaan tidak mendapatkan pendanaan penuh, maka dalam 30 hari pertama investor akan ditawarkan untuk menambahkan dana. Tetapi jika setelah 60 hari dana masih tidak tercukupi, maka investor akan mendapatkan pengembalian dana penuh.
So, Partners apakah tertarik dengan investasi Equity Crowdfunding? Pastinya sebelum memastikan mengambil investasi ini, Partners harus memahami bahwa investasi ini termasuk investasi high risk high return sehingga perlu dipertimbangkan secara bijak dan matang. Di Indonesia memang belum banyak perusahaan yang menyediakan investasi ECF, namun jika berminat, akan lebih baik jika Partners memilih perusahaan ECF yang sudah berada di bawah pengawasan OJK dan tentu saja ! Nah, jika Partners lebih memilih berinvestasi dengan sesuatu yang bernilai untuk disimpan dalam waktu yang lebih lama dan berwujud nyata, bisa jadi emas adalah jawabannya. Stay tune untuk artikel selanjutnya ya, Partners!
Sumber Referensi:
Lifepal.co.id “Equity Crowdfunding, Bisa Nambah Penghasilan Pasif Serasa Berbisnis”
Investor.id “Memahami Equity Crowdfunding”
Finansialku.com “Sosialisasi OJK Tentang Equity Crowdfunding”
Kompas.com “Berinvestasi Lewat Equity Crowdfunding, Apa Kelebihannya dibanding Platform Lain?”